Kartu Keluarga adalah kartu identitas sebuah keluarga yang mencantum data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Setiap keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga. Kartu Keluarga berisi data lengkap mengenai identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu Keluarga dicetak rangkap tiga, masing – masing dimiliki oleh kepala keluarga, Ketua RT dan kantor Kelurahan. Kartu Keluarga adalah dokumen milik pemerintah daerah provinsi setempat, sehingga Anda tidak dapat mencoret, mengubah, mengganti atau menambah isi data yang tercantum tanpa seizin pemerintah daerah setempat. Setiap terjadi perubahan mutasi data dan mutasi biodata, kepala keluarga wajib melapor kepada Lurah setempat dan akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Berikut persyaratan yang harus dilampirkan oleh Bapak/Ibu :
- Surat pengantar RT yang diketahui oleh RW setempat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Identitas Anak (KIA) atau Surat kelahiran anak dari dokter
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KK hilang)
- Isi formulir permohonan Kartu Keluarga (KK), berikut ini : Permohonan KK
