Syarat penerbitan E-KTP :
- Telah berusia 17 tahun.
- Surat Pengantar RT / RW.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Pindah jika yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
- Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
Syarat perpanjang KTP :
- KTP yang telah habis masa berlakunya
- Surat pengantar RT/ RW
- Fotokopi KK
- Formulir permohonan perpanjang KTP
Apa saja data yang akan di isi?
- NIK
- Nama Lengkap
- Tempat / Tgl Lahir
- Jenis Kelamin
- Alamat
- Agama
- Status Perkawinan
- Pekerjaan
- Kewarganegaraan
Bagaimana prosedur yang akan kamu lakukan saat membuat KTP? mari kita bahas beberapa langkah yang perlu kamu ketahui.
Prosedur pembuatan dan perpanjang e-KTP :
- Silahkan isi formulir melalui link berikut : Link Permohonan E-KTP
- Setelah mengisi formulir yang tertera pada link tersebut, silahkan menunggu pesan jawaban untuk melakukan foto dan pemberkasan selanjutnya