Surat Permohonan E-KTP

Pemerintah Desa Sekartaji
0

 Syarat penerbitan E-KTP :

  • Telah berusia 17 tahun.
  • Surat Pengantar RT / RW.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Pindah jika yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  • Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)

Syarat perpanjang KTP :

  • KTP yang telah habis masa berlakunya
  • Surat pengantar RT/ RW
  • Fotokopi KK
  • Formulir permohonan perpanjang KTP

Apa saja data yang akan di isi?

  • NIK
  • Nama Lengkap
  • Tempat / Tgl Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat
  • Agama
  • Status Perkawinan
  • Pekerjaan
  • Kewarganegaraan

Bagaimana prosedur yang akan kamu lakukan saat membuat KTP? mari kita bahas beberapa langkah yang perlu kamu ketahui.

Prosedur pembuatan dan perpanjang e-KTP :

  • Silahkan isi formulir melalui link berikut : Link Permohonan E-KTP
  • Setelah mengisi formulir yang tertera pada link tersebut, silahkan menunggu pesan jawaban untuk melakukan foto dan pemberkasan selanjutnya

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)