Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses perubahan KK bagi Kepala/Anggota Keluarga yang tidak pindah. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru.
Klasifikasi Pindah :
- Klasifikasi 1 : dalam satu Kelurahan.
- Klasifikasi 2 : antar Kelurahan dalam satu Kecamatan.
- Klasifikasi 3 : antar Kecamatan dalam satu kota Semarang.
- Klasifikasi 4 : antar Kabupaten/ kota dalam satu Provinsi.
- Klasifikasi 5 : antar Provinsi dalam wilayah Indonesia
Jenis Kepindahan:
- Kepala keluarga.
- Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga.
- Kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga.
- Anggota keluarga.
Link yang harus diisi untuk membuat surat pindah : Surat Permohonan Pindah
